Setting
Surah The Light [An-Noor] in Indonesian
سُورَةٌ أَنزَلْنَٰهَا وَفَرَضْنَٰهَا وَأَنزَلْنَا فِيهَآ ءَايَٰتٍۭ بَيِّنَٰتٍۢ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ ﴿١﴾
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya.
[[24 ~ AN-NUR (CAHAYA) Pendahuluan: Madaniyyah, 64 ayat ~ Dalam surat yang mengandung 64 ayat ini Allah menerangkan perlunya membersihkan masyarakat dari praktik zina dan penyebaran kekejian, baik melalui perbuatan maupun perkataan, di kalangan kaum Mukmin, dan menetapkan hukuman yang menjerakan untuk itu. Selain itu, Allah Swt. menentukan hukum khusus bagi pelaku zina yang telah bersuami-istri karena masing-masing suami istri memungkinkan untuk saling percaya. Pembicaraan mengenai zina ini dilanjutkan dengan pembicaraan mengenai kebohongan yang berkaitan dengan zina dan bagaimana seharusnya orang-orang Mukmin menyikapi perkataan buruk yang tidak ditopang oleh bukti yang kuat. Setelah itu, dibicarakan pula etika memasuki rumah dan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat wanita. Kemudian, setelah pembicaraan mengenai dakwah secara umum, dibicarkan pula soal kesucian diri. Pembicaraan selanjutnya mengenai cahaya Allah, zikir di masjid, perbuatan orang-orang kafir dan ihwal orang-orang yang membangkang. Pada sisi lain, ihwal orang-orang Mukmin ditampakkan dalam surat ini. Etika hidup berkeluarga, ihwal kerabat, anak-anak kecil dan orang dewasa dalam pergaulan, juga disinggung dalam surat ini. Di samping itu, disebutkan juga mengenai siapa saja yang boleh makan di meja makan mereka. Terakhir, surat ini menyebutkan sifat-sifat orang Mukmin ketika diajak oleh Rasulullah saw. untuk suatu tujuan bersama dan juga besarnya kekuasaan dan ilmu Allah Swt.]] Inilah surat yang Kami wahyukan dan Kami wajibkan hukum-hukum yang dikandungnya. Di dalamnya Kami menurunkan bukti-bukti yang jelas mengenai kemahakuasaan dan kemahaesaan Allah, dan bahwa kitab suci ini benar-benar berasal dari Allah agar kalian dapat mengambil pelajaran darinya.
Ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan) dapat dibaca secara Takhfif, yaitu Faradhnaahaa, dapat pula dibaca secara Musyaddad, yaitu Farradhnaahaa. Dikatakan demikian karena banyaknya fardu-fardu atau kewajiban-kewajiban yang terkandung di dalamnya (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yakni jelas dan gamblang maksud-maksudnya (agar kalian selalu mengingatnya) asal kata Tadzakkaruuna ialah Tatadzakkaruuna, kemudian huruf Ta yang kedua diidgamkan kepada huruf Zal, sehingga menjadi Tadzakkaruuna, artinya mengambil pelajaran daripadanya.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu.
(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat \"Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah\", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةًۭ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌۭ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ ﴿٣﴾
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Laki-laki yang kotor, yang terbiasa melakukan zina, hanya ingin menikahi wanita yang kotor yang juga terbiasa melakukan zina atau wanita musyrik. (1) Begitu juga, wanita yang kotor dan terbiasa melakukan zina hanya diminati oleh laki-laki yang dikenal terbiasa melakukan zina atau laki-laki musyrik. Pernikahan seperti itu tidak pantas terjadi di kalangan orang-orang Mukmin, karena mengandung unsur menyerupai mereka dalam tindakan fusûq (keluar dari aturan-aturan agama) dan rawan tuduhan. (1) Itu kalau tidak ada upaya pertobatan. Penafsiran seperti ini dimaksudkan untuk menjelaskan watak dan tabiat orang-orang musyrik atau orang-orang yang terbiasa melakukan zina, bahwa mereka memang hanya menghendaki kerusakan. Ahli-ahli hukum Islam dari kalangan mazhab Hanbalî dan Zhâhirî menetapkan bahwa perkawinan dengan pelaku zina (laki-laki atau perempuan) tidak dianggap sah sebelum ada pernyataan tobat.
(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, \"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian...\" (Q.S. An Nur, 32).
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةًۭ وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًۭا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ ﴿٤﴾
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Orang-orang yang melontarkan tuduhan zina kepada wanita-wanita yang menjaga kesuciannya tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi yang membenarkan tuduhannya, hukumannya adalah delapan puluh cambuk dan dengan tidak lagi menerima persaksian mereka atas perkara apa pun selamanya. Sebab, mereka memang pantas disebut sebagai orang-orang yang keluar dari batas-batas agama.
(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.
إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ﴿٥﴾
kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Namun demikian, jika di antara mereka ada yang bertobat dan menyatakan penyesalan terhadap maksiat yang dilakukannya itu, lalu berketetapan hati untuk selalu taat, dan perilaku kesehariannya pun kemudian menunjukkan kebenaran pertobatannya, maka Allah akan mengampuni dan tidak menyiksanya.
(Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali. Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, \"Dan mereka itulah orang-orang yang fasik\". Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ﴿٦﴾
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
Orang-orang yang menuduh istrinya melakukan zina tanpa ada sejumlah saksi yang menguatkan tuduhannya, dituntut melakukan sumpah sebanyak empat kali bahwa ia benar dalam tuduhan itu, untuk membela dirinya dari sanksi hudûd dan hukuman lainnya.
(Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.
وَٱلْخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ ﴿٧﴾
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
Pada kali kelima, ia harus menyebutkan bahwa jika ia kemudian terbukti bohong dalam tuduhannya, ia akan menerima laknat dan tidak mendapat kasih sayang Allah Swt.
(Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.
وَيَدْرَؤُا۟ عَنْهَا ٱلْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ ﴿٨﴾
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
Apabila pihak istri diam setelah mendengar sumpah yang dilakukan pihak suami, maka ia berhak menerima sanksi zina. Untuk membela diri, pihak istri pun harus melakukan sumpah sebanyak empat kali bahwa Allah mengetahui bahwa tuduhan zina yang dilontarkan suami kepadanya adalah bohong.
(Istrinya itu dapat dihindarkan) dapat mempertahankan dirinya (dari hukuman) hudud berzina yang telah dikuatkan dengan kesaksian sumpah suaminya yaitu (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta) dalam tuduhan yang ia lancarkan terhadap dirinya, yaitu tuduhan melakukan zina.
وَٱلْخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيْهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ﴿٩﴾
dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
Pada kali kelima, ia harus menyebutkan bahwa jika kemudian terbukti bahwa si suami itu benar dalam tuduhannya, maka istri akan menerima laknat Allah Swt.
(Dan yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhannya itu.
وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ ﴿١٠﴾
Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).
Kalau bukan karena karunia dan kasih sayang Allah kepada kalian--dan Dia sungguh Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat serta Mahabijaksana dalam segala ketentuan hukum-Nya--Dia tentu telah mempercepat hukuman kalian di dunia atas maksiat yang kalian lakukan.
(Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) dengan menutupi hal tersebut (dan andaikata Allah bukan Penerima tobat) maksudnya, Allah menerima tobatnya yang disebabkan tuduhannya itu dan dosa-dosa yang lainnya (lagi Maha Bijaksana) dalam keputusan-Nya mengenai masalah ini dan hal-hal yang lain, niscaya Dia akan menjelaskan mana yang benar dalam masalah ini, dan niscaya pula Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌۭ مِّنكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّۭا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۚ لِكُلِّ ٱمْرِئٍۢ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِ ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٌۭ ﴿١١﴾
Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.
Sesungguhnya orang-orang yang membuat-buat kebohongan--yang jauh dari petunjuk Allah--terhadap 'A'isyah r. a., istri Rasulullah saw., ketika menyebarkan isu negatif tentang dirinya, adalah sekelompok orang yang hidup bersama kalian. Jangan berprasangka bahwa peristiwa itu berarti jelek buat kalian. Sebaliknya, peristiwa itu justru mengandung arti sangat baik bagi kalian, karena dapat membedakan siapa di antara kalian yang bersifat munafik dan siapa yang benar-benar beriman. Di samping itu, peristiwa itu juga menunjukkan kesucian orang-orang yang tak bersalah yang disakiti. Masing-masing anggota kelompok itu akan mendapatkan balasannya sendiri-sendiri sesuai kadar keikutsertaannya dalam tuduhan itu. Dan pemimpin kelompok itu akan mendapat siksa amat kejam karena dosanya yang besar.
(Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong) kedustaan yang paling buruk yang dilancarkan terhadap Siti Aisyah r.a. Umulmukminin, ia dituduh melakukan zina (adalah dari golongan kalian juga) yakni segolongan dari kaum Mukmin. Siti Aisyah mengatakan, bahwa mereka adalah Hissan bin Tsabit, Abdullah bin Ubay, Misthah dan Hamnah binti Jahsy. (Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu) hai orang-orang Mukmin selain dari mereka yang melancarkan tuduhan itu (buruk bagi kalian, tetapi hal itu mengandung kebaikan bagi kalian) dan Allah akan memberikan pahalanya kepada kalian. Kemudian Allah swt. menampakkan kebersihan Siti Aisyah r.a. Dan orang yang telah menolongnya yaitu Shofwan. Sehubungan dengan peristiwa ini Siti Aisyah r.a. telah menceritakan, sebagai berikut, \"Aku ikut bersama Nabi saw. dalam suatu peperangan, yaitu sesudah diturunkannya ayat mengenai hijab bagi kaum wanita. Setelah Nabi saw. menunaikan tugasnya, lalu ia kembali dan kota Madinah sudah dekat. Pada suatu malam setelah istirahat Nabi saw. menyerukan supaya rombongan melanjutkan perjalanan kembali. Aku pergi dari rombongan untuk membuang hajat besarku. Setelah selesai, aku kembali ke rombongan yang sedang bersiap-siap untuk berangkat, akan tetapi ternyata kalungku putus/jatuh, lalu aku kembali lagi ke tempat buang hajat tadi untuk mencarinya. Mereka mengangkat sekedupku ke atas unta kendaraanku, karena mereka menduga bahwa aku telah berada di dalamnya. Karena kaum wanita pada saat itu beratnya ringan sekali, disebabkan mereka hanya makan sedikit. Aku menemukan kembali kalungku yang hilang itu, lalu aku datang ke tempat rombongan, ternyata mereka telah berlalu. Lalu aku duduk di tempat semula, dengan harapan bahwa rombongan akan merasa kehilangan aku, lalu mereka kembali ke tempatku. Mataku mengantuk sekali, sehingga aku tertidur; sedangkan Shofwan pada waktu itu berada jauh dari rombongan pasukan karena beristirahat sendirian. Kemudian dari tempat istirahatnya itu ia melanjutkan kembali perjalanannya menyusul pasukan. Ketika ia sampai ke tempat pasukan, ia melihat ada seseorang sedang tidur, lalu ia langsung mengenaliku, karena ia pernah melihatku sebelum ayat hijab diturunkan. Aku terbangun ketika dia mengucapkan Istirja', 'yaitu kalimat Innaa Lillaahi Wa Innaa Ilaihi RaaJi'uuna'. Aku segera menutup wajahku dengan kain jilbab. Demi Allah, sepatah kata pun ia tidak berbicara denganku, terkecuali hanya kalimat Istirja'nya sewaktu ia merundukkan hewan hendaraannya kemudian ia turun dengan berpijak kepada kaki depan untanya. Selanjutnya aku menaiki unta kendaraannya dan ia langsung menuntun kendaraannya yang kunaiki, hingga kami dapat menyusul rombongan pasukan, yaitu sesudah mereka beristirahat pada siang hari yang panasnya terik. Akhirnya tersiarlah berita bohong yang keji itu, semoga binasalah mereka yang membuat-buatnya. Sumber pertama yang menyiarkannya adalah Abdullah bin Ubay bin Salul.\" Hanya sampai di sinilah kisah siti Aisyah menurut riwayat yang dikemukakan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Selanjutnya Allah berfirman, (\"Tiap-tiap seseorang dari mereka) akan dibalas kepadanya (dari dosa yang dikerjakannya) mengenai berita bohong ini. (Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu) maksudnya orang yang menjadi biang keladi dan berperanan penting dalam penyiaran berita bohong ini, yang dimaksud adalah Abdullah bin Ubay (baginya azab yang besar\") yakni neraka kelak di akhirat
لَّوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بِأَنفُسِهِمْ خَيْرًۭا وَقَالُوا۟ هَٰذَآ إِفْكٌۭ مُّبِينٌۭ ﴿١٢﴾
Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohon itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: \"Ini adalah suatu berita bohong yang nyata\".
Sebagai konsekuensi iman, ketika mendengar berita tuduhan semacam itu, kaum mukminin dan mukminat semestinya berprasangka baik pada diri mereka, karena mereka suci dan bersih. Hendaknya mereka menolak dengan berkata, \"Itu adalah tuduhan bohong yang nyata belaka, karena menyangkut Rasulullah saw. dan wanita sahabat paling terhormat.\"
(Mengapa tidak, sewaktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang Mukmin dan Mukminat berprasangka terhadap diri mereka sendiri) sebagian dari mereka mempunyai prasangka terhadap sebagian yang lain (dengan sangkaan yang baik, dan mengapa tidak berkata, \"Ini adalah suatu berita bohong yang nyata\") dan jelas bohongnya. Di dalam ayat ini terkandung ungkapan Iltifat dari orang-orang yang diajak bicara. Maksudnya, mengapa kalian hai golongan orang-orang yang menuduh, mempunyai dugaan seperti itu dan berani mengatakan hal itu?
لَّوْلَا جَآءُو عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ ۚ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا۟ بِٱلشُّهَدَآءِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ عِندَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلْكَٰذِبُونَ ﴿١٣﴾
Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta.
Mengapa orang-orang yang melempar tuduhan itu tidak mendatangkan empat orang saksi yang menguatkan tuduhannya? Mereka tidak melakukan hal itu. Apabila mereka tidak melakukan hal itu, dalam penilaian Allah mereka benar-benar bohong.
(Mengapa tidak) (mendatangkan) golongan yang menuduh itu (empat orang saksi atas berita bohong itu?) maksudnya orang-orang yang menyaksikan peristiwa itu. (Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah) menurut hukum-Nya (orang-orang yang dusta) dalam tuduhannya.
وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِى مَآ أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٤﴾
Sekiranya tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.
Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, dengan menerangkan hukum-hukum-Nya dan dengan menunda hukuman di dunia serta dengan memberi ampunan di akhirat, niscaya kalian telah tertimpa siksa yang amat keras karena melakukan tuduhan itu.
(Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian semua di dunia dan di akhirat, niscaya kalian ditimpa, karena pembicaraan kalian) hai golongan yang menuduh (tentang berita bohong itu, azab yang besar) di akhirat kelak.
إِذْ تَلَقَّوْنَهُۥ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم مَّا لَيْسَ لَكُم بِهِۦ عِلْمٌۭ وَتَحْسَبُونَهُۥ هَيِّنًۭا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمٌۭ ﴿١٥﴾
(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar.
Kalian telah menyebarkan berita bohong di kalangan kalian, padahal kalian tidak mengetahui kebenaran berita itu. Kalian menyangka bahwa hal itu adalah remeh dan tidak akan dibalas hukuman oleh Allah, atau dibalas dengan hukuman yang ringan. Padahal, itu adalah dosa besar dan akan dibalas oleh Allah dengan hukuman yang berat pula.
(Di waktu kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut) yaitu sebagian di antara kalian menceritakannya kepada sebagian yang lain. Lafal Talaqqaunahu berasal dari lafal Tatalaqqaunahu, kemudian salah satu dari huruf Ta dibuang sehingga jadilah Talaqqaunahu. Lafal Idz tadi dinashabkan oleh lafal Massakum atau oleh lafal Afadhtum (dan kalian katakan dengan mulut kalian apa yang tidak kalian ketahui sedikit jua, dan kalian menganggapnya suatu yang ringan saja) sebagai sesuatu hal yang tidak berdosa. (Padahal dia pada sisi Allah adalah besar) dosanya.
وَلَوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُم مَّا يَكُونُ لَنَآ أَن نَّتَكَلَّمَ بِهَٰذَا سُبْحَٰنَكَ هَٰذَا بُهْتَٰنٌ عَظِيمٌۭ ﴿١٦﴾
Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: \"Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar\".
Semestinya, ketika mendengar berita bohong itu, kalian menasihati mereka agar tidak melakukan tuduhan karena hal itu tidak pantas buat kalian. Semestinya pula kalian heran terhadap kebohongan yang sangat hina dan berbahaya yang mereka perbuat itu.
(Dan mengapa tidak, sewaktu) ketika (kalian mendengar berita bohong itu, kalian tidak mengatakan, \"Sekali-kali tidaklah pantas) maksudnya tidak layak (bagi kita memperkatakan ini. Maha Suci Engkau) lafal Subhaanaka menunjukkan makna Ta'ajjub (ini adalah dusta) bohong (yang besar.\")
يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟ لِمِثْلِهِۦٓ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿١٧﴾
Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman.
Allah melarang kalian untuk kembali melakukan bentuk kemaksiatan seperti ini, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah Swt. Sebab, sifat beriman berlawanan dengan tindakan seperti itu.
(Allah memperingatkan kalian) yakni melarang kalian (agar jangan kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kalian orang-orang yang beriman) yang mau mengambil pelajaran dari hal tersebut.
وَيُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿١٨﴾
dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah menurunkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan kebenaran hukum-hukum-Nya. Dan Dia Mahaluas ilmu-Nya, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Dia Mahabijaksana pada setiap hukum yang ditetapkan dan setiap makhluk yang diciptakan-Nya. Semua ketentuan hukum dan semua ciptaan-Nya selalu sesuai dengan hikmah kebijaksanaan-Nya.
(Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian) mengenai perintah dan larangan. (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang (lagi Maha Bijaksana) dalam hal ini.
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿١٩﴾
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.
Sesungguhnya orang-orang yang suka menyebarkan keburukan di kalangan orang-orang Mukmin akan mendapatkan siksa yang menyakitkan di dunia dengan hukum yang telah ditentukan. Sedangkan di akhirat, ia akan memperoleh siksa neraka, jika mereka tidak segera bertobat. Dan Allah sungguh Maha Mengetahui segala kondisi kalian, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, sedang kalian tidak tahu apa yang diketahui oleh Allah.
(Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat keji itu tersiar) dengan melalui mulut mereka (di kalangan orang-orang yang beriman) dengan menisbatkan perbuatan keji itu kepada mereka, yang dimaksud adalah segolongan dari kaum Mukmin (bagi mereka azab yang pedih di dunia) mendapat hukuman hudud menuduh berzina (dan di akhirat) oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka. (Dan Allah Maha Mengetahui) ketiadaan perbuatan keji itu dari kalangan mereka (sedangkan kalian) hai golongan orang-orang yang melancarkan berita bohong, terhadap apa yang kalian katakan itu (tidak mengetahui) tentang adanya perbuatan keji di kalangan orang-orang yang beriman.
وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ رَءُوفٌۭ رَّحِيمٌۭ ﴿٢٠﴾
Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).
Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, dan kalau bukan karena sifat iba dan kasihan-Nya kepada kalian, tentu Dia tidak akan menerangkan hukum-hukum itu kepada kalian. Tentu pula Dia akan menyegerakan hukuman kepada kalian di dunia karena kemaksiatan yang kalian lakukan.
(Dan sekiranya tidaklah karena karunia Allah kepada kalian) hai orang-orang yang menuduh (dan rahmat-Nya, dan Allah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang) kepada kalian, niscaya Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada kalian.
۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأْمُرُ بِٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ ۚ وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًۭا وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُزَكِّى مَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ﴿٢١﴾
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Hai orang-orang yang beriman, bentengilah diri kalian dengan keimanan. Jangan mengikuti langkah setan yang mengajak kalian menyebarkan isu busuk dan maksiat di kalangan kalian. Barangsiapa yang mengikuti setan, berarti telah berbuat maksiat, karena setan selalu menyuruh berbuat dosa besar dan durhaka. Akan tetapi Allah menyucikan orang yang mengarah kepada hal itu dengan memberikan petunjuk untuk tidak melakukan maksiat atau dengan memberi ampunan jika ia bertobat. Dan Allah sungguh Maha Mendengar semua perkataan yang terucap dan Maha Mengetahui semua yang terjadi. Dia akan membalas kalian atas apa yang kalian lakukan.
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan) mengikuti godaan-godaannya. (Barang siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu) yakni yang diikutinya itu (selalu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji) yakni perbuatan yang buruk (dan yang mungkar) menurut syariat, yaitu jika perbuatan itu diikuti (Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kalian bersih) hai orang-orang yang menuduh, disebabkan berita bohong yang kalian katakan itu (selama-lamanya) tidak akan menjadi baik dan tidak akan menjadi bersih dari dosa ini hanya dengan bertobat daripadanya (tetapi Allah membersihkan) menyucikan (siapa yang dikehendaki-Nya) dari dosa, yaitu dengan menerima tobatnya. (Dan Allah Maha Mendengar) tentang apa yang telah kalian katakan (lagi Maha Mengetahui) tentang apa yang kalian maksud.
وَلَا يَأْتَلِ أُو۟لُوا۟ ٱلْفَضْلِ مِنكُمْ وَٱلسَّعَةِ أَن يُؤْتُوٓا۟ أُو۟لِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱلْمُهَٰجِرِينَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا۟ وَلْيَصْفَحُوٓا۟ ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌ ﴿٢٢﴾
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
Orang-orang yang saleh dan memiliki kekayaan di antara kalian hendaknya tidak bersumpah untuk tidak memberikan derma kepada kerabat, orang miskin, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang berhak menerima infak lainnya, hanya karena alasan-alasan yang bersifat pribadi seperti dengan sengaja menyakiti mereka. Sebaliknya, mereka hendaknya memaafkan dan tidak membalas perbuatan mereka. Apabila kalian ingin agar Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kalian, maka bersikaplah kepada orang yang berbuat tidak baik kepada kalian seperti sikap Allah kepada kalian. Berbudi luhurlah dengan budi luhur Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Pengasih(1). (1) Ayat ini diturunkan ketika Abû Bakr al-Shiddîq bersumpah untuk tidak memberikan bantuan kepada kerabatnya yang bernama Masthah ibn Utsâtsah, karena ia terlibat dalam kasus tuduhan bohong (hadîts al-ifk) terhadap 'A'isyah r. a.
(Dan janganlah bersumpah orang-orang yang mempunyai kelebihan) yaitu orang-orang kaya (dan kelapangan di antara kalian, bahwa mereka) tidak (akan memberi bantuan kepada kaum kerabatnya, orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah) ayat ini diturunkan berkenaan dengan sahabat Abu Bakar r. a, ia bersumpah tidak akan memberikan nafkah lagi kepada Misthah saudara sepupunya yang miskin lagi seorang Muhajir, padahal Misthah adalah sahabat yang ikut dalam perang Badar. Misthah terlibat dalam peristiwa berita bohong ini; maka sahabat Abu Bakar menghentikan nafkah yang biasa ia berikan kepadanya. Para sahabat lainnya telah bersumpah pula, bahwa mereka juga tidak akan memberikan nafkah lagi kepada seorang yang terlibat membicarakan masalah berita bohong tersebut (dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada) terhadap mereka yang terlibat, dengan mengembalikan keadaan seperti semula. (Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap orang-orang yang beriman. Sahabat Abu Bakar r.a. berkata sesudah turunnya ayat ini, \"Tentu saja, aku menginginkan supaya Allah mengampuni aku\", lalu ia memberikan lagi bantuannya kepada Misthah sebagaimana biasanya.
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْغَٰفِلَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ لُعِنُوا۟ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌۭ ﴿٢٣﴾
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,
Sesungguhnya orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada wanita-wanita mukminat yang bersih, yang kecil kemungkinannya melakukan hal itu--bahkan karena kesibukannya berzikir kepada Allah, mereka tidak sempat memperhatikan hal-hal semacam itu--orang-orang itu akan dijauhkan dari kasih sayang Allah di dunia dan di akhirat. Mereka akan mendapatkan siksa amat pedih jika mereka tidak segera bertobat.
(Sesungguhnya orang-orang yang menuduh) berzina (wanita-wanita yang baik-baik) terpelihara kehormatannya (yang lengah) dari perbuatan-perbuatan keji, seumpamanya dalam hati mereka tidak sedikit pun terbetik niat untuk melakukannya (lagi beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya (mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar).
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ ﴿٢٤﴾
pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Azab itu terjadi pada hari kiamat dan tidak dapat dipungkiri. Bahkan dosa-dosa yang mereka lakukan itu melekat pada diri mereka. Sebab lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas dosa-dosa itu. Yaitu dengan tampaknya bekas-bekas perbuatan mereka pada anggota-anggota tubuh tadi; atau Allah, Zat yang menjadikan segala sesuatu dapat berbicara, menjadikan bagian anggota tubuh itu dapat berbicara.
(Pada hari) yauma dinashabkan oleh lafal Istaqarra yang berta'alluq kepadanya, maksudnya pada hari yang telah ditetapkan bagi mereka (memberi kesaksian) dapat dibaca Tasyhadu dan Yasyhadu (lidah, tangan dan kaki mereka atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan) berupa perbuatan dan perkataan yang telah mereka kerjakan, yaitu pada hari kiamat.
يَوْمَئِذٍۢ يُوَفِّيهِمُ ٱللَّهُ دِينَهُمُ ٱلْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْحَقُّ ٱلْمُبِينُ ﴿٢٥﴾
Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).
Pada hari itu, Allah akan menghukum mereka dengan hukuman yang telah ditetapkan untuk mereka secara penuh, tanpa dikurangi sedikit pun. Di sini mereka akan mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah adalah Tuhan yang Hak. Mereka pun meyakini ketentuan-ketentuan hukum-Nya dan kebenaran janji dan ancaman-Nya. Pada hari itu, semuanya menjadi sangat jelas sekali.
(Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal) Dia akan membalas mereka dengan pembalasan yang semestinya mereka terima (dan tahulah mereka bahwa Allahlah Yang Benar lagi Yang menjelaskan) karena Dia benar-benar membuktikan pembalasan-Nya yang selama ini mereka ragukan kebenarannya; di antara mereka yang mendapat pembalasan adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya adalah istri-istri Nabi saw. Adapun mengenai wanita-wanita yang disebutkan Qadzafnya dalam awal surah At-Taubah, yang dimaksud adalah wanita-wanita selain istri-istri Nabi.
ٱلْخَبِيثَٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌۭ وَرِزْقٌۭ كَرِيمٌۭ ﴿٢٦﴾
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).
Wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji; dan sebaliknya, laki-laki yang keji adalah untuk wanita yang keji. Begitu pula, wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik; dan sebaliknya, laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. Jika demikian, maka bagaimana mungkin dapat terbayang suatu kekejian dapat terjadi pada diri seorang wanita yang terjaga, istri seorang lelaki yang baik lagi terpercaya, yaitu Rasulullah? Orang-orang yang baik itu bebas dari tuduhan yang dilontarkan orang-orang yang keji. Dosa- dosa kecil mereka--yang tak seorang manusia pun luput darinya--akan mendapat ampunan dari Allah. Bagi mereka juga penghormatan yang agung, berupa kenikmatan dan kebaikan surga.
(Wanita-wanita yang keji) baik perbuatannya maupun perkataannya (adalah untuk laki-laki yang keji) pula (dan laki-laki yang keji) di antara manusia (adalah buat wanita-wanita yang keji pula) sebagaimana yang sebelumnya tadi (dan wanita-wanita yang baik) baik perbuatan maupun perkataannya (adalah untuk laki-laki yang baik) di antara manusia (dan laki-laki yang baik) di antara mereka (adalah untuk wanita-wanita yang baik pula) baik perbuatan maupun perkataannya. Maksudnya, hal yang layak adalah orang yang keji berpasangan dengan orang yang keji, dan orang baik berpasangan dengan orang yang baik. (Mereka itu) yaitu kaum laki-laki yang baik dan kaum wanita yang baik, antara lain ialah Siti Aisyah dan Sofwan (bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka) yang keji dari kalangan kaum laki-laki dan wanita. (Bagi mereka) yakni laki-laki yang baik dan wanita yang baik itu (ampunan dan rezeki yang mulia) di surga. Siti Aisyah merasa puas dan bangga dengan beberapa hal yang ia peroleh, antara lain, ia diciptakan dalam keadaan baik, dan dijanjikan mendapat ampunan dari Allah, serta diberi rezeki yang mulia.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ ﴿٢٧﴾
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan milik kalian kecuali setelah meminta izin kepada penghuninya untuk memperkenankan kalian masuk setelah memberi salam. Permintaan izin dan pemberian salam itu lebih baik bagi kalian ketimbang masuk begitu saja, tanpa izin dan salam. Allah menentukan demikian agar kalian dapat mengambil pelajaran dan melaksanakannya.
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin) maksudnya sebelum kalian meminta izin kepada empunya (dan memberi salam kepada penghuninya). Seseorang jika mau memasuki rumah orang lain hendaknya ia mengucapkan, \"Assalaamu Alaikum, bolehkah aku masuk?\" demikianlah menurut tuntunan hadis. (Yang demikian itu lebih baik bagi kalian) daripada masuk tanpa izin (agar kalian selalu ingat) lafal Tadzakkaruuna dengan mengidgamkan huruf Ta kedua kepada huruf Dzal; maksudnya supaya kalian mengerti akan kebaikan meminta izin itu, kemudian kalian mengerjakannya.
فَإِن لَّمْ تَجِدُوا۟ فِيهَآ أَحَدًۭا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِن قِيلَ لَكُمُ ٱرْجِعُوا۟ فَٱرْجِعُوا۟ ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌۭ ﴿٢٨﴾
Jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: \"Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Jika kalian tidak menemui seseorang pun di rumah itu yang dapat dimintai izin, maka jangan sekali-kali kalian masuk sampai ada yang memperkenankannya. Dan jika kalian tidak diperkenankan masuk dan disuruh kembali, maka kembalilah. Jangan kalian memaksa agar diperkenankan masuk. Sesungguhnya, dengan kembali kalian lebih terhormat dan jiwa kalian lebih dapat tersucikan. Allah Maha Mengetahui segala ihwal kalian dan akan membalasnya. Maka janganlah kalian melanggar petunjuk-petunjuk-Nya.
(Jika kalian tidak menemukan seorang pun di dalamnya) maksudnya orang yang mengizinkan kalian masuk (maka janganlah kalian masuk sebelum kalian mendapat izin. Dan jika dikatakan kepada kalian) sesudah kalian meminta izin (\"Kembalilah\" maka hendaklah kalian kembali. Itu) yakni kembali itu (lebih bersih) dan lebih baik (bagi kalian) daripada berdiam menunggu di pintu (dan Allah terhadap apa yang kalian kerjakan) yakni mengenai memasuki rumah orang lain dengan memakai izin atau tidak (Maha Mengetahui) Dia kelak akan membalasnya kepada kalian.
لَّيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍۢ فِيهَا مَتَٰعٌۭ لَّكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ ﴿٢٩﴾
Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.
Jika kalian hendak memasuki rumah milik umum yang tidak ditempati oleh sekelompok orang tertentu dan di situ kalian mempunyai keperluan, seperti toko, hotel, dan rumah ibadah, maka tiada dosa bagi kalian jika memasukinya dengan tanpa izin. Allah Maha Mengetahui segala perbuatan lahir dan batin kalian. Maka janganlah kalian melanggar ketentuan-Nya.
(Tidak ada dosa atas kalian memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluan) maksudnya, ada manfaat (bagi kalian) misalnya dijadikannya sebagai tempat tinggal sementara atau untuk keperluan yang lainnya, seperti rumah-rumah asrama dan lain sebagainya (dan Allah mengetahui apa yang kalian nyatakan) yakni semua apa yang kalian lahirkan (dan apa yang kalian sembunyikan) artinya yang kalian rahasiakan sewaktu kalian masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kalian, termasuk maksud baik atau maksud-maksud lainnya. Pada pembahasan yang akan datang akan diceritakan, bahwa mereka para sahabat, jika mereka memasuki rumah mereka sendiri, mereka mengucapkan salam kepada diri mereka sendiri.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: \"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat\".
Wahai Nabi, katakanlah kepada orang-orang Mukmin sesuatu yang mengingatkan mereka akan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada perzinaan dan menimbulkan tuduhan. Sesungguhnya mereka diperintahkan untuk tidak melihat sesuatu yang diharamkan, seperti aurat wanita dan anggota tubuh tempat meletakkan perhiasan pada wanita. Juga agar menjaga kemaluan mereka dengan cara menutupnya dan tidak melakukan hubungan yang dilarang. Etika seperti itu akan membuat mereka lebih terhormat, tersucikan dan terhindar dari perbuatan maksiat dan tuduhan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang mereka lakukan dan membalas itu semua.
(Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, \"Hendaklah mereka menahan pandangannya) dari apa-apa yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya. Huruf Min di sini adalah Zaidah (dan memelihara kemaluannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (yang demikian itu adalah lebih suci) adalah lebih baik (bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat\") melalui penglihatan dan kemaluan mereka, kelak Dia akan membalasnya kepada mereka.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾
Katakanlah kepada wanita yang beriman: \"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Katakan juga, wahai Muhammad, kepada wanita-wanita Mukmin, sesungguhnya mereka diperintahkan untuk menahan pandangan terhadap sesuatu yang dilarang, memelihara kemaluan dengan cara menutupnya, tidak melakukan hubungan secara tidak sah, dan tidak menampakkan keindahan tubuh dan perhiasan yang dapat menggoda laki-laki, seperti dada, lengan, dan leher, kecuali yang terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan tangan. Mintalah dari mereka, wahai Nabi, agar menutup bagian-bagian baju yang terbuka, seperti leher dan dada. Yaitu dengan cara menutupnya dengan penutup kepala. Juga mintalah mereka agar tidak menampakkan keindahan-keindahan tubuh mereka, kecuali kepada suami mereka dan kaum kerabat yang haram untuk dinikahi selama-lamanya, seperti ayah, kakek, anak kandung, anak tiri, saudara kandung atau keponakan. Pengecualian tersebut juga termasuk kepada para pendamping mereka, baik orang merdeka atau budak, laki-laki yang hidup bersama mereka yang tidak punya keinginan kepada wanita, seperti laki-laki yang sudah sangat tua. Begitu pula anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat. Mintalah juga kepada mereka untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian laki-laki kepada perhiasan yang tersembunyi, seperti dengan menghentakkan kaki ke tanah agar suatu perhiasan yang ada di balik pakaian dapat terdengar. Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang Mukmin, atas segala kesalahan kalian. Lakukanlah selalu etika-etika agama agar kalian memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
(Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, \"Hendaklah mereka menahan pandangannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Demikianlah menurut pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat demi untuk menutup pintu fitnah. (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya) hendaknya mereka menutupi kepala, leher dan dada mereka dengan kerudung atau jilbabnya (dan janganlah menampakkan perhiasannya) perhiasan yang tersembunyi, yaitu selain dari wajah dan dua telapak tangan (kecuali kepada suami mereka) bentuk jamak dari lafal Ba'lun artinya suami (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki) diperbolehkan bagi mereka melihatnya kecuali anggota tubuh antara pusar dan lututnya, anggota tersebut haram untuk dilihat oleh mereka selain dari suaminya sendiri. Dikecualikan dari lafal Nisaaihinna, yaitu perempuan-perempuan yang kafir, bagi wanita Muslimat tidak boleh membuka aurat di hadapan mereka. Termasuk pula ke dalam pengertian Maa Malakat Aymaanuhunna, yaitu hamba sahaya laki-laki miliknya (atau pelayan-pelayan laki-laki) yakni pembantu-pembantu laki-laki (yang tidak) kalau dibaca Ghairi berarti menjadi sifat dan kalau dibaca Ghaira berarti menjadi Istitsna (mempunyai keinginan) terhadap wanita (dari kalangan kaum laki-laki) seumpamanya penis masing-masing tidak dapat bereaksi (atau anak-anak) lafal Ath-Thifl bermakna jamak sekalipun bentuk lafalnya tunggal (yang masih belum mengerti) belum memahami (tentang aurat wanita) belum mengerti persetubuhan, maka kaum wanita boleh menampakkan aurat mereka terhadap orang-orang tersebut selain antara pusar dan lututnya. (Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan) yaitu berupa gelang kaki, sehingga menimbulkan suara gemerincing. (Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman) dari apa yang telah kalian kerjakan, yaitu sehubungan dengan pandangan yang dilarang ini dan hal-hal lainnya yang dilarang (supaya kalian beruntung\") maksudnya selamat dari hal tersebut karena tobat kalian diterima. Pada ayat ini ungkapan Mudzakkar mendominasi atas Muannats.
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ ﴿٣٢﴾
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Bantulah laki-laki dan wanita-wanita di antara kalian yang belum kawin untuk menjauhi perbuatan zina dan segala yang mengarah kepadanya dengan cara mengawinkan mereka. Begitu pula bantulah budak- budak kalian yang saleh untuk kawin. Jangan sampai perbudakan menghalangi perkawinan. Sesungguhnya Allah akan menyediakan segala fasilitas hidup terhormat bagi orang yang menghendaki kesucian dirinya. Karunia Allah amatlah luas seberapa pun keperluan manusia. Dia Maha Mengetahui segala niat dan segala yang terjadi di alam raya ini.
(Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian) lafal Ayaama adalah bentuk jamak dari lafal Ayyimun artinya wanita yang tidak mempunyai suami, baik perawan atau janda, dan laki-laki yang tidak mempunyai istri; hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang merdeka (dan orang-orang yang layak kawin) yakni yang Mukmin (dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan) lafal 'ibaadun adalah bentuk jamak dari lafal 'Abdun. (Jika mereka) yakni orang-orang yang merdeka itu (miskin Allah akan memampukan mereka) berkat adanya perkawinan itu (dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas) pemberian-Nya kepada makhluk-Nya (lagi Maha Mengetahui) mereka.
وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًۭا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًۭا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ﴿٣٣﴾
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
Orang-orang yang tidak memiliki kesanggupan untuk menanggung beban perkawinan hendaklah menempuh cara lain utnuk menjaga kesucian diri mereka, seperti puasa, olah raga dan olah pikir(1). Cara itu hendaknya ditempuh sampai mereka diberi karunia oleh Allah sehingga mampu kawin. Budak-budak yang meminta kalian untuk melakukan kesepakatan membayar uang pengganti sebagai imbalan hidup merdeka, hendaklah kalian penuhi permintaan mereka jika kalian tahu bahwa mereka benar-benar akan menepatinya dan dapat melaksanakannya. Hendaknya kalian bantu mereka dalam menepati transaksi tersebut seperti, misalnya, dengan memberi korting dari kesepakatan semula atau dengan memberikan mereka sebagian harta yang diberikan Allah kepada kalian berupa zakat atau sedekah. Haram hukumnya bagi kalian untuk menjadikan para budak wanita sebagai alat untuk mendapatkan kekayaan duniawi dengan mengomersialkan pelacuran dan memaksa mereka melacur. Bagaimana kalian memaksa mereka untuk itu, padahal mereka menginginkan kesucian? Barangsiapa yang memaksa mereka melakukan itu, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni orang yang memaksa mereka melalui pertobatan. Sebab Allah Mahaluas ampunan dan rahmat-Nya. (1) Ayat ini ditafsirkan oleh sebuah sabda Rasulullah saw. yang artinya berbunyi: \"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah sanggup menanggung beban perkawinan, maka hendaknya ia segera kawin. Sebab, perkawinan lebih dapat menjaga pandangan mata dan kemaluan. Kalau ada yang belum sanggup, maka hendaknya ia berpuasa. Sebab puasa itu merupakan perisai.\"
(Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya) maksudnya mereka yang tidak mempunyai mahar dan nafkah untuk kawin, hendaklah mereka memelihara kesuciannya dari perbuatan zina (sehingga Allah memampukan mereka) memberikan kemudahan kepada mereka (dengan karunia-Nya) hingga mereka mampu kawin. (Dan orang-orang yang menginginkan perjanjian) lafal Al Kitaaba bermakna Al Mukaatabah, yaitu perjanjian untuk memerdekakan diri (di antara budak-budak yang kalian miliki) baik hamba sahaya laki-laki maupun perempuan (maka hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka) artinya dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk berusaha yang hasilnya kelak dapat membayar perjanjian kemerdekaan dirinya. Shighat atau teks perjanjian ini, misalnya seorang pemilik budak berkata kepada budaknya, \"Aku memukatabahkan kamu dengan imbalan dua ribu dirham, selama jangka waktu dua bulan. Jika kamu mampu membayarnya, berarti kamu menjadi orang yang merdeka.\" Kemudian budak yang bersangkutan menjawab, \"Saya menyanggupi dan mau menerimanya\" (dan berikanlah kepada mereka) perintah di sini ditujukan kepada para pemilik budak (sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian) berupa apa-apa yang dapat membantu mereka untuk menunaikan apa yang mereka harus bayarkan kepada kalian. Di dalam lafal Al-Iitaa terkandung pengertian meringankan sebagian dari apa yang harus mereka bayarkan kepada kalian, yaitu dengan menganggapnya lunas. (Dan janganlah kalian paksakan budak-budak wanita kalian) yaitu sahaya wanita milik kalian (untuk melakukan pelacuran) berbuat zina (sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian) memelihara kehormatannya dari perbuatan zina. Adanya keinginan untuk memelihara kehormatan inilah yang menyebabkan dilarang memaksa, sedangkan syarath di sini tidak berfungsi sebagaimana mestinya lagi (karena kalian hendak mencari) melalui paksaan itu (keuntungan duniawi) ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah bin Ubay, karena dia memaksakan hamba-hamba sahaya perempuannya untuk berpraktek sebagai pelacur demi mencari keuntungan bagi dirinya. (Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah kepada mereka yang telah dipaksa itu adalah Maha Pengampun) (lagi Maha Penyayang).
وَلَقَدْ أَنزَلْنَآ إِلَيْكُمْ ءَايَٰتٍۢ مُّبَيِّنَٰتٍۢ وَمَثَلًۭا مِّنَ ٱلَّذِينَ خَلَوْا۟ مِن قَبْلِكُمْ وَمَوْعِظَةًۭ لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٣٤﴾
Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian, dalam surat ini dan surat lainnya, ayat-ayat yang jelas dan menerangkan hukum-hukum. Kami menurunkan juga kepada kalian contoh-contoh dari ihwal umat-umat terdahulu, petunjuk dan nasihat yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang takut kepada Allah.
(Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi penerangan) dapat dibaca Mubayyanatin dan Mubayyinatin. Artinya, telah dijelaskan di dalamnya hal-hal yang telah disebutkan tadi (dan contoh-contoh) yakni berita yang aneh, yaitu berita tentang Siti Aisyah (dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian) maksudnya sama jenisnya dengan berita-berita mereka dalam hal keanehannya, seperti kisah mengenai Nabi Yusuf dan Siti Maryam (dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa) yaitu dalam firman-Nya, \"Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama (hukum) Allah.\" (Q.S. An-Nur, 2) dan firman-Nya, \"Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang Mukmin dan Mukminat tidak berprasangka baik\". (Q.S. An-Nur, 12). Dan firman-Nya, \"Dan mengapa kalian tidak berkata di waktu mendengar berita bohong itu...\" (Q.S. An-Nur, 16). Dan firman-Nya, \"Allah memperingatkan kalian agar jangan kembali memperbuat yang seperti itu...\" (Q.S. An-Nur, 17). Dalam ayat ini orang-orang yang bertakwa disebutkan secara khusus mengingat hanya merekalah yang dapat mengambil manfaat dari pelajaran yang terkandung di dalamnya.
۞ ٱللَّهُ نُورُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ مَثَلُ نُورِهِۦ كَمِشْكَوٰةٍۢ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖ ٱلْمِصْبَاحُ فِى زُجَاجَةٍ ۖ ٱلزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌۭ دُرِّىٌّۭ يُوقَدُ مِن شَجَرَةٍۢ مُّبَٰرَكَةٍۢ زَيْتُونَةٍۢ لَّا شَرْقِيَّةٍۢ وَلَا غَرْبِيَّةٍۢ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِىٓءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌۭ ۚ نُّورٌ عَلَىٰ نُورٍۢ ۗ يَهْدِى ٱللَّهُ لِنُورِهِۦ مَن يَشَآءُ ۚ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَٰلَ لِلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ ﴿٣٥﴾
Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Allah adalah sumber segala cahaya di langit dan di bumi. Dialah yang menerangi keduanya dengan cahaya yang bersifat materiil yang dapat kita lihat dan berjalan di bawah cahayanya. Cahayanya juga ada yang bersifat maknawi seperti cahaya kebenaran, keadilan, pengetahuan, keutamaan, petunjuk dan keimanan. Dia juga menerangi langit dan bumi dengan bukti-bukti yang terkandung di dalam alam raya ini dan segala sesuatu yang menunjukkan wujud Allah serta mengajak untuk beriman kepada-Nya. Kejelasan cahaya-Nya yang agung dan bukti-buktinya yang mengagumkan adalah seperti cahaya sebuah lampu yang sangat terang. Lampu itu diletakkan di sebuah celah dinding rumah yang dapat membantu mengumpulkan cahaya dan memantulkannya. Lampu itu berada dalam kaca yang bening dan bersinar seperti matahari, mengkilap seperti mutiara. Bahan bakar lampu itu diambil dari minyak pohon yang banyak berkahnya, berada di tempat dan tanah yang baik, yaitu pohon zaitun. Pohon itu ditanam di tengah-tengah antara timur dan barat yang membuatnya selalu mendapat sinar matahari sepanjang hari, pagi dan sore. Pohon itu bahkan berada di puncak gunung atau di tanah kosong yang yang mendapatkan sinar matahari dalam sehari penuh. Karena teramat jernih, minyak pohon itu seakan hampir menyala, meskipun lampu tersebut tidak disentuh api. Semua faktor tersebut menambah sinar dan cahaya lampu menjadi berlipat ganda. Demikianlah bukti-bukti materi dan maknawi yang terpancar di alam raya ini menjadi tanda-tanda yang jelas yang menghapus keraguan akan wujud Allah dan kewajiban beriman kepada-Nya serta risalah-risalah-Nya. Melalui itu semua, Allah merestui siapa saja yang dikehendaki untuk beriman jika dia mau menggunakan cahaya akalnya. Allah memaparkan contoh-contoh yang bersifat materiil agar persoalan-persoalan yang bersifat rasionil mudah ditangkap. Allah Swt. Mahaluas pengetahuan-Nya. Dia mengetahui siapa saja yang memperhatikan ayat-ayat-Nya dan siapa yang enggan dan sombong. Dia akan memberi balasan kepada mereka atas itu semua.
(Allah cahaya langit dan bumi) yakni pemberi cahaya langit dan bumi dengan matahari dan bulan. (Perumpamaan cahaya Allah) sifat cahaya Allah di dalam kalbu orang Mukmin (adalah seperti misykat yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca) yang dinamakan lampu lentera atau Qandil. Yang dimaksud Al Mishbah adalah lampu atau sumbu yang dinyalakan. Sedangkan Al Misykaat artinya sebuah lubang yang tidak tembus. Sedangkan pengertian pelita di dalam kaca, maksudnya lampu tersebut berada di dalamnya (kaca itu seakan-akan) cahaya yang terpancar darinya (bintang yang bercahaya seperti mutiara) kalau dibaca Diriyyun atau Duriyyun berarti berasal dari kata Ad Dar'u yang artinya menolak atau menyingkirkan, dikatakan demikian karena dapat mengusir kegelapan, maksudnya bercahaya. Jika dibaca Durriyyun dengan mentasydidkan huruf Ra, berarti mutiara, maksudnya cahayanya seperti mutiara (yang dinyalakan) kalau dibaca Tawaqqada dalam bentuk Fi'il Madhi, artinya lampu itu menyala. Menurut suatu qiraat dibaca dalam bentuk Fi'il Mudhari' yaitu Tuuqidu, menurut qiraat lainnya dibaca Yuuqadu, dan menurut qiraat yang lainnya lagi dapat dibaca Tuuqadu, artinya kaca itu seolah-olah dinyalakan (dengan) minyak (dari pohon yang banyak berkahnya, yaitu pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah Timur dan pula tidak di sebelah Barat) akan tetapi tumbuh di antara keduanya, sehingga tidak terkena panas atau dingin yang dapat merusaknya (yang minyaknya saja hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api) mengingat jernihnya minyak itu. (Cahaya) yang disebabkannya (di atas cahaya) api dari pelita itu. Makna yang dimaksud dengan cahaya Allah adalah petunjuk-Nya kepada orang Mukmin, maksudnya hal itu adalah cahaya di atas cahaya iman (Allah membimbing kepada cahaya-Nya) yaitu kepada agama Islam (siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat) yakni menjelaskan (perumpamaan-perumpamaan bagi manusia) supaya dapat dicerna oleh pemahaman mereka, kemudian supaya mereka mengambil pelajaran daripadanya, sehingga mereka mau beriman (dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) antara lain ialah membuat perumpamaan-perumpamaan ini.
فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ يُسَبِّحُ لَهُۥ فِيهَا بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْءَاصَالِ ﴿٣٦﴾
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,
Sesungguhnya ada sekelompok orang yang bertasbih kepada Allah, menyembah-Nya di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan Allah untuk dibangun, diagungkan dan disemarakkan dengan menyebut nama Allah. Mereka selalu berada di situ pagi dan petang.
(Di rumah-rumah Allah) maksudnya mesjid-mesjid, lafal Fii Buyuutin berta'alluq kepada lafal Yusabbihu yang akan disebutkan nanti. (Yang Allah telah memerintahkan supaya dimuliakan) yakni diagungkan (dan disebut nama-Nya di dalamnya) dengan mentauhidkan-Nya (bertasbihlah) dapat dibaca Yusabbahu artinya dibacakan tasbih dalam salat. Dapat pula dibaca Yusabbihu, artinya membaca tasbih dalam salat (kepada Allah di dalamnya, pada waktu pagi) lafal Al-Ghuduwwi adalah Mashdar yang maknanya Al-Ghadwaati, artinya pagi hari (dan waktu petang) waktu sore sesudah matahari tergelincir.
رِجَالٌۭ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌۭ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًۭا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَٰرُ ﴿٣٧﴾
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
Mereka tidak disibukkan oleh urusan dunia, seperti--untuk menyebut di antaranya--jual beli, yang dapat membuat seseorang lupa kepada Allah. Mereka selalu melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Mereka pun selalu mewaspadai datangnya hari kiamat sehingga membuat hati mereka menjadi goncang karena gelisah, kesulitan dan menanti nasib. Pada hari itu, pandangan pun menjadi bimbang dan terkejut melihat pemandangan yang aneh dan bencana yang dahsyat.
(Laki-laki) menjadi Fa'il atau subyek daripada Fi'il Yusabbihu, jika dibaca Yusabbahu berkedudukan menjadi Naibul Fa'il. Lafal Rijaalun adalah Fa'il dari Fi'il atau kata kerja yang diperkirakan keberadaannya sebagai jawab dari soal yang diperkirakan pula. Jadi seolah-olah dikatakan, siapakah yang melakukan tasbih kepada-Nya itu, jawabnya adalah laki-laki (yang tidak dilalaikan oleh perniagaan) perdagangan (dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah dan dari mendirikan salat) huruf Ha lafal Iqaamatish Shalaati dibuang demi untuk meringankan bacaan sehingga jadilah Iqaamish Shalaati (dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang di hari itu menjadi guncang) yakni panik (hati dan penglihatan) karena merasa khawatir, apakah dirinya selamat atau binasa, dan penglihatan jelalatan ke kanan dan ke kiri karena ngeri melihat pemandangan azab pada saat itu, yaitu hari kiamat.
لِيَجْزِيَهُمُ ٱللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا۟ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍۢ ﴿٣٨﴾
(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.
Hasil dari perbuatan mereka itu adalah balasan Allah yang terbaik sebagai ganjaran perbuatan baik mereka dan karunia yang dilebihkan untuk mereka. Allah Swt. Mahaluas karunia-Nya. Dia akan memberi karunia yang besar kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Tidak seorang pun yang dapat menghitung karunia-Nya tersebut.
(Dengan harapan supaya Allah memberi balasan kepada mereka dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan) maksudnya pahala yang baik, karena lafal Ahsan bermakna Hasan (dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas) jika dikatakan, Fulaanun Yunfiqu Bighairi Hisabin, maka artinya, dia membelanjakan harta tanpa perhitungan lagi.
وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ أَعْمَٰلُهُمْ كَسَرَابٍۭ بِقِيعَةٍۢ يَحْسَبُهُ ٱلظَّمْـَٔانُ مَآءً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَهُۥ لَمْ يَجِدْهُ شَيْـًۭٔا وَوَجَدَ ٱللَّهَ عِندَهُۥ فَوَفَّىٰهُ حِسَابَهُۥ ۗ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ ﴿٣٩﴾
Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya.
Orang-orang kafir dan ingkar mengira bahwa mereka telah berbuat baik. Mereka juga menduga bahwa perbuatan baik mereka itu akan mendatangkan manfaat bagi mereka di hari kiamat. Tetapi dugaan mereka itu meleset. Perumpamaan perbuatan mereka yang salah dan tidak berarti itu adalah seperti kilauan yang muncul akibat jatuhnya sinar matahari pada siang hari di permukaan tanah yang rata (fatamorgana). Orang yang kehausan mengira itu adalah air, sehingga ketika dia mendatanginya, dia tidak mendapatkan sesuatu yang bermanfaat seperti yang dia kira. Demikianlah pada hari kiamat, amal perbuatan orang kafir akan menjadi seperti debu yang beterbangan. Orang kafir itu akan ditunggu oleh siksa Allah yang terjadi tanpa dikurangi sedikit pun. Tidak diragukan lagi, pembalasan Allah pasti datang. Perhitungan Allah amatlah cepat, tidak dilambatkan dan tidak pula salah(1). (1) Fatamorgana adalah peristiwa optis yang disebabkan oleh refleksi cahaya matahari oleh permukaan tanah lapang yang tidak banyak tumbuhan. Fatamorgana akan terjadi saat pantulan cahaya itu sedikit demi sedikit menjauhi permukaan bumi di siang hari, saat suhu udara naik, yang kemudian dapat ditangkap oleh mata orang yang memandangnya. Pada saat itu, bayangan matahari terlihat terbalik di permukaan bumi, hingga menyerupai cermin raksasa yang menghampar di atasnya, dan bayangan langit biru yang bersih terlihat di situ seperti danau. Bayangan-bayangan pepohonan pun terlihat terbalik pula hingga mengesankan adanya air. Dari keterangan singkat ini tampak oleh kita bahwa fatamorgana, sebagaimana dikatakan ayat ini, tidak lain hanyalah ilusi.
(Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar) lafal Qii'ah adalah bentuk jamak dari lafal Qaa'un, yakni padang sahara yang datar. Yang dimaksud dengan lafal Saraabun adalah pemandangan yang tampak di kala matahari sedang terik-teriknya yang rupanya mirip seperti air yang mengalir, atau lazim disebut fatamorgana (ia disangka) diduga (oleh orang yang kehausan) yaitu orang yang dahaga (air, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun) apa yang disangkanya itu, demikian pula halnya orang kafir, ia menduga bahwa amal kebaikannya seperti sedekah, yang ia sangka bermanfaat bagi dirinya, tetapi bila ia mati kemudian ia menghadap kepada Rabbnya, maka ia tidak mendapati amal kebaikannya itu. Atau dengan kata lain amalnya itu tidak memberi manfaat kepada dirinya. (Dan ia mendapatkan Allah di sisinya) yakni di sisi amalnya (lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup) Allah memberikan balasan amal perbuatannya itu hanya di dunia (dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya) di dalam memberikan balasan-Nya.
أَوْ كَظُلُمَٰتٍۢ فِى بَحْرٍۢ لُّجِّىٍّۢ يَغْشَىٰهُ مَوْجٌۭ مِّن فَوْقِهِۦ مَوْجٌۭ مِّن فَوْقِهِۦ سَحَابٌۭ ۚ ظُلُمَٰتٌۢ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَآ أَخْرَجَ يَدَهُۥ لَمْ يَكَدْ يَرَىٰهَا ۗ وَمَن لَّمْ يَجْعَلِ ٱللَّهُ لَهُۥ نُورًۭا فَمَا لَهُۥ مِن نُّورٍ ﴿٤٠﴾
Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun.
Ini adalah perumpamaan lain dari perbuatan orang-orang kafir, yaitu seperti gelapnya laut yang luas dan dalam. Gelombangnya saling bertabrakan ketika terhempas, membuat lapisan-lapisan. Lalu gelombang tersebut ditutupi oleh awan tebal yang hitam pekat yang menghalangi cahaya. Inilah kegelapan yang bertumpuk-tumpuk. Tidak seorang pun penumpang kapal di laut yang dapat melihat tangannya meskipun didekatkan ke mata. Lalu dia terhenti bingung. Bagaimana mungkin dia dapat melihat sesuatu dan terbebas dari kebingungan tanpa adanya cahaya yang meneranginya dalam perjalanan dan melindunginya dari kebinasaan. Begitu pulalah amal perbuatan orang-orang kafir yang tidak akan bermanfaat sama sekali. Mereka tidak akan keluar dari kebutaan dan kesesatan mereka. Diri mereka juga tidak akan selamat kecuali dengan cahaya keimanan. Barangsiapa yang tidak direstui oleh Allah untuk mendapatkan cahaya keimanan, maka dia tidak mendapatkan cahaya yang akan menunjukinya kepada kebaikan dan jalan yang benar. Di samping itu, dia termasuk orang-orang yang binasa.
(Atau) amal perbuatan orang-orang kafir yang buruk (seperti gelap-gulita di lautan yang dalam) yakni laut yang amat dalam (yang diliputi oleh ombak di atasnya) di atas ombak itu (ada ombak pula, di atasnya lagi) maksudnya di atas ombak yang kedua itu (awan) yang mendung dan gelap; ini adalah (gelap-gulita yang tindih-menindih) yakni gelapnya laut, gelapnya ombak yang pertama, gelapnya ombak yang kedua, dan gelapnya mendung (apabila dia mengeluarkan) yakni orang yang melihatnya (tangannya) di dalam gelap-gulita yang sangat ini (tiadalah dia dapat melihatnya) artinya hampir saja ia tidak dapat melihat tangannya sendiri (dan barang siapa yang tiada diberi cahaya oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun) maksudnya barang siapa yang tidak diberi petunjuk oleh Allah, niscaya ia tidak akan mendapatkan petunjuk.
أَلَمْ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُۥ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱلطَّيْرُ صَٰٓفَّٰتٍۢ ۖ كُلٌّۭ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهُۥ وَتَسْبِيحَهُۥ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌۢ بِمَا يَفْعَلُونَ ﴿٤١﴾
Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) sembahyang dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Wahai Rasul, tidakkah kamu yakin bahwa semua yang menetap di langit dan bumi tunduk kepada Allah Swt. Termasuk burung-burung juga tunduk kepada-Nya ketika sedang membentangkan sayapnya. Semua makhluk tersebut tunduk pada perintah dan aturan Allah. Mereka menyucikan-Nya dari sekutu dan segala sesuatu yang tidak pantas bagi-Nya. Semua makhluk ini--melalui wahyu--telah mengetahui kewajiban mereka untuk tunduk kepada Allah dan menyucikan-Nya serta melaksnakan tugas kehidupan. Di balik itu, Allah Maha Mengetahui salat, tasbih dan semua yang dilakukan hamba-hamba-Nya. Lalu bagaimana orang-orang itu tidak mempercayai-Nya?
(Tidakkah kamu melihat, bahwasanya Allah kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi) dan termasuk ke dalam pengertian bertasbih adalah salat (dan juga burung-burung) lafal Thair adalah bentuk jamak dari lafal Ath Thaair, yakni makhluk yang terbang antara bumi dan langit (dengan mengembangkan sayapnya) lafal Shaaffaatin adalah Hal atau kata keterangan keadaan dari burung-burung tadi, yaitu burung-burung itu membaca tasbih dengan mengembangkan sayapnya. (Masing-masingnya telah diketahui) oleh Allah (cara salat dan bertasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan). Di dalam ungkapan ini, semuanya dianggap sebagai makhluk yang berakal.
وَلِلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلْمَصِيرُ ﴿٤٢﴾
Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).
Hanya Allahlah Pemilik kerajaan langit, bumi dan seisinya. Dialah Penguasa atasnya. Semuanya akan kembali kepada-Nya pada hari kiamat untuk diperhitungkan dan diberi balasan.
(Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi) maksudnya perbendaharaan-perbendaharaan hujan, rezeki dan tumbuh-tumbuhan (dan kepada Allahlah kembali) semua makhluk.
أَلَمْ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يُزْجِى سَحَابًۭا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُۥ ثُمَّ يَجْعَلُهُۥ رُكَامًۭا فَتَرَى ٱلْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَٰلِهِۦ وَيُنَزِّلُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مِن جِبَالٍۢ فِيهَا مِنۢ بَرَدٍۢ فَيُصِيبُ بِهِۦ مَن يَشَآءُ وَيَصْرِفُهُۥ عَن مَّن يَشَآءُ ۖ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِۦ يَذْهَبُ بِٱلْأَبْصَٰرِ ﴿٤٣﴾
Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan.
Tidakkah kamu lihat, wahai Muhammad, bahwa Allah menggiring awan melalui angin. Kemudian dikumpulkan antara satu dengan lainnya, sehingga menjadi bertumpuk. Lalu kamu lihat hujan turun melalui celah-celah awan. Dari kumpulan awan tebal yang menyerupai gunung,(1) Allah menurunkan embun. Embun itu turun seperti batu-batuan kecil yang turun kepada suatu kaum, yang manfaat dan bahayanya mereka rasakan sesuai dengan aturan dan kehendak Allah. Bisa saja embun itu tidak turun kepada kaum lain sesuai dengan kehendak Allah. Allah swt Maha Berdaya lagi Mahabebas menentukan pilihan. Kilauan kilat yang terjadi karena gesekan di atas awan hampir-hampir menghilangkan penglihatan karena teramat kerasnya. Segala fenomena alam tersebut adalah bukti kekuasaan Allah yang membuat manusia harus beriman kepada-Nya(2). (1) Kemiripan antara awan dan gunung tidak dapat dilihat kecuali jika seseorang berada di atas awan. Orang yang mengendarai pesawat yang terbang tinggi di atas awan, dapat melihat awan bagaikan gunung dan bukit. Jika pesawat terbang belum ditemukan pada zaman Rasulullah saw., ayat ini berarti menunjukkan bahwa al-Qur'ân benar-benar firman Allah Swt. Dialah yang Mahatahu segala sesuatu yang tinggi dan yang rendah. (2) Ayat ini telah mendahalui penemuan ilmiah modern tentang fase-fase pembentukan awan kumulus dan ciri-cirinya dan yang berkaitan dengan hal tersebut. Disebutkan bahwa awan yang menurunkan hujan dimulai dari atas awan yang berbentuk onggokan yang disebut kumulus, yaitu awan yang timbulnya ke atas. Puncak kumulus bisa mencapai 15 sampai 20 kilometer, hingga tampak seperti gunung yang tinggi. Dalam penemuan ilmu pengetahuan modern, kumulus yang menghasilkan hujan mengalami tiga fase: a. Fase kohorensi dan pertumbuhan, b. Fase penurunan hujan, dan c. Fase penghabisan. Di samping itu, awan kumulus inilah satu-satunya awan yang menghasilkan dingin dan mengandung aliran listrik. Kilat kadang-kadang dapat terjadi secara berturut-turut dan hampir berkesinambungan. Sekitar 40 pengosongan aliran listrik dalam satu menit--yang, karena cahayanya yang amat terang--dapat mengakibatkan kebutaan bagi orang yang melihatnya. Kasus ini sering terjadi pada pelaut dan penerbang yang menembus angin yang berguruh di lokasi-lokasi yang panas. Hal ini dapat membahayakan bagi perjalanan dan aktivitas penerbangan di tengah-tengah angin yang berguruh.
(Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan) menggiringnya secara lembut (kemudian mengumpulkan antara bagian-bagiannya) dengan menghimpun sebagiannya dengan sebagian yang lain, sehingga yang tadinya tersebar kini menjadi satu kumpulan (kemudian menjadikannya bertindih-tindih) yakni sebagiannya di atas sebagian yang lain (maka kelihatanlah olehmu air) hujan (keluar dari celah-celahnya) yakni melalui celah-celahnya (dan Allah juga menurunkan dari langit). Huruf Min yang kedua ini berfungsi menjadi Shilah atau kata penghubung (yakni dari gunung-gunung yang menjulang padanya) menjulang ke langit; Min Jibaalin menjadi Badal daripada lafal Minas Samaa-i dengan mengulangi huruf Jarrnya (berupa es) sebagiannya terdiri dari es (maka ditimpakannya es tersebut kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Hampir-hampir) hampir saja (kilauan kilat awan itu) yakni cahayanya yang berkilauan (menghilangkan penglihatan) mata yang memandangnya, karena silau olehnya.
يُقَلِّبُ ٱللَّهُ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَعِبْرَةًۭ لِّأُو۟لِى ٱلْأَبْصَٰرِ ﴿٤٤﴾
Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan.
Panjang, pendek, permulaan dan penghabisan yang terjadi pada siang dan malam, diubah silih berganti oleh Allah berdasarkan perputaran orbit. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal sehat dan jernih. Melalui itu semua mereka beriman kepada Allah.
(Allah mempergantikan malam dan siang) mendatangkan masing-masingnya sebagai pengganti dari yang lain. (sesungguhnya pada yang demikian itu) yakni pergantian ini (terdapat pelajaran) yang menunjukkan kebesaran-Nya (bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan) bagi mereka yang memiliki penglihatan memandang kekuasaan Allah swt.
وَٱللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَآبَّةٍۢ مِّن مَّآءٍۢ ۖ فَمِنْهُم مَّن يَمْشِى عَلَىٰ بَطْنِهِۦ وَمِنْهُم مَّن يَمْشِى عَلَىٰ رِجْلَيْنِ وَمِنْهُم مَّن يَمْشِى عَلَىٰٓ أَرْبَعٍۢ ۚ يَخْلُقُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌۭ ﴿٤٥﴾
Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Allah adalah Pencipta segala sesuatu dengan kehendak-Nya. Dia menciptakan semua jenis hewan dari asal yang sama yaitu air. Maka tidak satu pun hewan yang tidak memerlukan air. Kemudian dijadikanlah hewan-hewan itu bervariasi dari segi jenis, potensi dan perbedaan-perbedaaan lainnya. Maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya seperti ikan, dan binatang merangkak lainnya. Sebagian lainnya berjalan di atas kedua kakinya seperti manusia dan burung. Ada pula jenis hewan yang berjalan di atas empat kaki seperti binatang-binatang. Allah menciptakan makhluk yang dikehendaki-Nya dengan cara bagaimana pun untuk menunjukkan kekuasaan dan pengetahuan-Nya. Dia adalah Zat yang berkehendak memilih dan Mahakuasa atas segala sesuatu(1). (1) Air yang dimaksud dalam ayat di atas adalah air kehidupan atau air yang mengandung anasir-anasir spermatozoa. Ayat ini tidak hanya mendahului ilmu pengetahuan dalam menerangkan kejadian manusia dari setetes air seperti disebut dalam ayat 5 dan 6 surat al-Thâriq, bahkan juga telah mendahului ilmu pengetahuan dalam menerangkan bahwa setiap makhluk hidup di atas bumi berkembang biak melalui sperma, meskipun bentuk dan ciri sperma yang ada pada masing-masing makhluk itu berbeda. Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, ayat ini mengandung penafsiran ilmiah bahwa air merupakan sarana terpenting dalam kejadian setiap makhluk. Ambillah contoh, misalnya, kandungan air dalam tubuh manusia yang mencapai 70% dari berat tubuhnya. Ini berarti, seseorang yang mempunyai berat badan 70 kg, di dalam tubuhnya terkandung sekitar 50 kg air. Kejadian manusia dan besarnya kandungan air di dalam tubuh, sebagaimana disebutkan di atas, belum diketahui sebelum al-Qur'ân diturunkan. Bagi manusia, air lebih penting dari makanan. Seseorang mungkin dapat bertahan hidup selama 60 hari tanpa makan. Tetapi tanpa air, manusia diperkirakan hanya mampu bertahan 3 sampai 10 hari. Selain itu, air adalah asal mula terbentuknya darah, cairan limpa, cairan sumsum, kencing, air mata, air liur, air empedu, susu dan seluruh cairan yang ada di sendi. Airlah yang menyebabkan tubuh manusia menjadi lentur. Kalau saja tubuh seseorang kehilangan 20% air, maka ia tidak akan dapat bertahan hidup. Demikian pula, air dapat berfungsi melarutkan bahan-bahan makanan setelah dikunyah dan ditelan. Di samping itu ia juga dapat melarutkan sisa-sisa proses metabolisme melalui kencing dan keringat. Demikianlah, air menjadi bagian terbesar dan terpenting dalam tubuh manusia. Karena itu dapat dikatakan bahwa setiap makhluk hidup, sebagaimana dijelaskan ayat ini, diciptakan dari air.
(Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan) maksudnya makhluk hidup (dari air) yakni air mani (maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya) seperti ulat dan binatang melata lainnya (dan sebagian berjalan dengan dua kaki) seperti manusia dan burung (sedangkan sebagian yang lain berjalan dengan empat kaki) seperti hewan liar dan hewan ternak. (Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu).
لَّقَدْ أَنزَلْنَآ ءَايَٰتٍۢ مُّبَيِّنَٰتٍۢ ۚ وَٱللَّهُ يَهْدِى مَن يَشَآءُ إِلَىٰ صِرَٰطٍۢ مُّسْتَقِيمٍۢ ﴿٤٦﴾
Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan. Dan Allah memimpin siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.
Sesungguhnya melalui wahyu Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan berbagai macam hukum dan nasihat serta memberikan contoh-contoh. Allah merestui hamba-hamba-Nya yang siap menalar dan memanfaatkan itu semua untuk kebaikan.
(Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang menjelaskan) yaitu Alquran. (Dan Allah memimpin siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan) yakni tuntunan (yang lurus) yaitu agama Islam.
وَيَقُولُونَ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَبِٱلرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌۭ مِّنْهُم مِّنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَآ أُو۟لَٰٓئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ ﴿٤٧﴾
Dan mereka berkata: \"Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya)\". Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.
Orang-orang munafik berkata, \"Kami telah beriman kepada Allah dan rasul dan kami telah mematuhi segala perintah keduanya.\" Ketika mereka diuji setelah mengatakan seperti itu, sebagian dari mereka enggan ikut bersama-sama kaum muslim melakukan kebaikan seperti berjihad dan lain sebagainya. Mereka bukanlah orang-orang yang beriman dengan tulus dan tidak pantas untuk disebut sebagai orang-orang Mukmin.
(Dan mereka berkata) maksudnya orang-orang munafik, (\"Kami telah beriman) Kami telah percaya (kepada Allah) dengan mengesakan-Nya (dan Rasul) yaitu Nabi Muhammad (dan Kami menaati\") apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (Kemudian berpalinglah) memalingkan diri (sebagian dari mereka sesudah itu) dari apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya (sekali-kali mereka itu bukanlah) orang-orang yang berpaling itu (orang-orang yang beriman) sejati, yang hati dan lisan mereka bersesuaian.
وَإِذَا دُعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌۭ مِّنْهُم مُّعْرِضُونَ ﴿٤٨﴾
Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.
Di antara ihwal mereka, jika diminta untuk berperkara di hadapan Rasul sesuai dengan yang telah diturunkan oleh Allah, kemunafikan sebagian mereka tampak. Mereka menolak pengadilan jika mengetahui bahwa kebenaran ada di pihak lawan.
(Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya) yang menyampaikan kepada mereka (agar Rasul menghukum/mengadili di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka berpaling) menolak untuk datang memenuhi seruan Rasul.
وَإِن يَكُن لَّهُمُ ٱلْحَقُّ يَأْتُوٓا۟ إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ ﴿٤٩﴾
Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh.
Adapun jika mereka tahu bahwa kebenaran ada di pihak mereka, dengan segera mereka mendatangi Rasul agar memutuskan perkara di antara mereka dan lawan mereka.
(Tetapi jika keputusan itu untuk kemaslahatan mereka, mereka mau datang kepada Rasul dengan patuh) dengan segera dan penuh ketaatan.
أَفِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ أَمِ ٱرْتَابُوٓا۟ أَمْ يَخَافُونَ أَن يَحِيفَ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُۥ ۚ بَلْ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ﴿٥٠﴾
Apakah (ketidak datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.
Mengapa mereka bersikap seperti itu dalam berperkara di hadapan Rasul? Apakah itu karena diri mereka menderita kebutaan sehingga mereka tidak tunduk kepada keputusanmu yang benar? Atau karena mereka ragu bahwa Muhammad saw. dapat berlaku adil dalam berkeputusan? Itu semua tidaklah beralasan sama sekali. Merekalah sebenarnya orang-orang yang menzalimi diri mereka dan orang lain, karena kekafiran, kemunafikan dan keberpalingan mereka dari kebenaran.
(Apakah di dalam hati mereka ada penyakit) yakni kekafiran (atau karena mereka ragu-ragu) mereka meragukan kenabiannya (ataukah karena mereka takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka?) di dalam peradilan, yakni mereka diperlakukan secara aniaya di dalamnya. Tidak (sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim) karena mereka berpaling dari peradilan itu.
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا۟ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ ﴿٥١﴾
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. \"Kami mendengar, dan kami patuh\". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Sesungguhnya jawaban yang tepat dari orang-orang Mukmin yang benar jika dipanggil untuk berperkara sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, adalah berkata dengan sikap tunduk dan menerima, \"Kami telah mendengar panggilanmu, wahai Muhammad, dan kami menerima keputusanmu.\" Mereka itu akan menjadi orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat.
(Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili di antara mereka) maka jawaban yang pantas mereka katakan (ialah ucapan, \"Kami mendengar dan Kami patuh\") yakni mengiakan secara spontan. (Dan mereka) sejak saat itu (adalah orang-orang yang beruntung) artinya orang-orang yang selamat di dunia dan akhirat.
وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَخْشَ ٱللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَآئِزُونَ ﴿٥٢﴾
Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan.
Barangsiapa taat kepada Allah, rela menerima perintah Rasulullah, takut kepada Zat Allah Yang Mahatinggi, serta selalu merasakan kehadiran Allah dan menjauhi murka-Nya, mereka itu adalah orang-orang yang mendapatkan keberuntungan berupa rida Allah, kecintaan-Nya dan kenikmatan surga. Mereka beruntung mendapatkan kebaikan yang tidak terbatas.
(Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah) merasa takut kepada-Nya (dan bertakwa kepada-Nya) dapat dibaca Wayattaqih dan Wayattaqhi, yakni dengan menaati-Nya (maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan) yaitu mendapat surga.
۞ وَأَقْسَمُوا۟ بِٱللَّهِ جَهْدَ أَيْمَٰنِهِمْ لَئِنْ أَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّ ۖ قُل لَّا تُقْسِمُوا۟ ۖ طَاعَةٌۭ مَّعْرُوفَةٌ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٥٣﴾
Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah: \"Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sudah dikenal. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Orang-orang munafik bersumpah menggunakan nama Allah dengan sekuat-kuatnya bahwa jika kamu, hai Muhammad, menyuruh mereka berperang bersamamu, mereka pasti mematuhinya. Katakanlah kepada mereka, \"Janganlah kalian bersumpah. Sebab yang kalian minta itu adalah sesuatu yang kalian ketahui dan tidak seorang pun dari kalian yang mengingkarinya. Pengetahuan tentang itu tidak bisa dinafikan dengan sumpah-sumpah palsu yang kalian lakukan. Allah Maha Mengetahui apa yang terjadi pada kalian, dan Dia akan membalas itu semua.\"
(Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah) dengan sekuatnya (jika kalian suruh mereka) untuk pergi berjihad (pastilah mereka akan pergi. Katakanlah!) kepada mereka (\"Janganlah kalian bersumpah, karena ketaatan yang diminta ialah ketaatan yang sebenarnya) maksudnya taat yang sebenarnya kepada Nabi adalah lebih baik daripada sumpah kalian yang tidak kalian tunaikan. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan\") berupa ketaatan kalian secara lisan, padahal kalian bertentangan dalam prakteknya.
قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا۟ ۚ وَمَا عَلَى ٱلرَّسُولِ إِلَّا ٱلْبَلَٰغُ ٱلْمُبِينُ ﴿٥٤﴾
Katakanlah: \"Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang\".
Katakan pula kepada mereka, \"Taatilah Allah dan Rasul dengan sebenar-benarnya. Buktikanlah ketaatan itu dengan amal perbuatan kalian. Jika orang-orang munafik itu enggan dan tidak mematuhinya, maka sesungguhnya Muhammad ditugaskan oleh Allah hanya untuk menyampaikan risalah-Nya. Dia tidak ditugaskan untuk memberikan hidayah kepada mereka. Kewajiban kalian adalah melaksanakan dan mematuhi apa yang telah dibebankan Allah kepada kalian. Kalian akan diberi hukuman jika terus melakukan maksiat. Dan jika kalian mematuhi Rasul, maka kalian akan mendapatkan petunjuk kepada kebaikan. Kewajiban Rasul hanyalah sekedar menyampaikan secara jelas, baik kalian menaatinya maupun melanggarnya. Dan dia sudah menyampaikan itu semua.\"
(Katakanlah! \"Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan jika kalian berpaling) dari taat kepadanya. Lafal Tawallau asalnya adalah Tatawallau; maksudnya pembicaraan ini ditujukan kepada mereka (maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya) yaitu menyampaikan risalah (dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepada kalian) yakni untuk taat kepadanya (dan jika kalian taat kepadanya, niscaya kalian mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan amanat Allah dengan terang\") yaitu secara jelas dan gamblang.
وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًۭا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًۭٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ ﴿٥٥﴾
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.
Secara tegas Allah telah menjanjikan sesuatu kepada orang-orang yang mempercayai kebenaran, tunduk kepadanya dan mengerjakan amal saleh. Yaitu, Dia akan menjadikan mereka sebagai pengganti orang-orang terdahulu yang mewarisi kekuasaan di muka bumi, seperti halnya orang-orang yang telah mendahului mereka. Allah juga akan meneguhkan bagi mereka agama Islam sebagai agama kepasrahan yang diridai-Nya. Dengan demikian, kalian menjadi memiliki wibawa dan kekuasaan. Begitu pula Allah akan mengganti keadaan mereka dari rasa takut menjadi rasa aman, sehingga kalian dapat beribadah dengan tenang dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun dalam beribadah. Barangsiapa memilih untuk kafir setelah datangnya janji yang benar ini, atau keluar dari agama Islam, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang fasik, ingkar dan membangkang.
(Dan Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi) sebagai ganti dari orang-orang kafir (sebagaimana Dia telah menjadikan berkuasa) dapat dibaca Kamastakhlafa dan Kamastukhlifa (orang-orang yang sebelum mereka) sebagaimana yang dialami oleh kaum Bani Israel sebagai pengganti dari orang-orang yang lalim dan angkara murka (dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka) yaitu agama Islam; seumpamanya Dia akan memenangkannya di atas agama-agama yang lain, kemudian Dia meluaskan bagi mereka daerah-daerah mereka dan mereka menjadi para pemiliknya (dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka) dapat dibaca Takhfif yaitu menjadi walayubdilannahum, dapat pula dibaca Tasydid yaitu menjadi Walayubaddilannahum (sesudah mereka berada dalam ketakutan) dari perlakuan orang-orang kafir (menjadi aman sentosa) dan Allah telah menunaikan janji-Nya kepada mereka, yaitu memberikan kepada mereka apa yang telah disebutkan tadi, kemudian Dia memuji mereka melalui firman-Nya, (Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku) ayat ini merupakan jumlah Isti'naf atau kalimat baru, akan tetapi statusnya disamakan sebagai Illat. (Dan barang siapa yang tetap kafir sesudah janji itu) sesudah pemberian nikmat kepada mereka, yaitu keamanan tadi (maka mereka itulah orang-orang yang fasik) dan orang-orang yang mula-mula kafir sesudah itu adalah para pembunuh Khalifah Usman r.a. kemudian mereka menjadi orang-orang yang saling membunuh padahal sebelumnya mereka berteman.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴿٥٦﴾
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.
Laksanakanlah salat dengan segala rukun-rukunnya dengan penuh kekhusyukan dan kepasrahan, sehingga salat itu betul-betul dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Berikanlah zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Taatilah Rasul dengan segala apa yang diperintahkannnya kepada kalian, sehingga kalian mempunyai harapan mendapat kasih sayang dan keridaan Allah.
(Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kalian diberi rahmat) mudah-mudahan kalian diberi rahmat.
لَا تَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مُعْجِزِينَ فِى ٱلْأَرْضِ ۚ وَمَأْوَىٰهُمُ ٱلنَّارُ ۖ وَلَبِئْسَ ٱلْمَصِيرُ ﴿٥٧﴾
Janganlah kamu kira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini, sedang tempat tinggal mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.
Wahai Muhammad, jangan kamu kira bahwa orang-orang kafir itu dapat menundukkan Allah untuk menimpakan azab karena dosa mereka, atau meneguhkan para penganut kebenaran di mana saja mereka berada. Sesungguhnya Dia Mahakuasa. Tempat kembali mereka pada hari kiamat adalah neraka. Itulah tempat kembali yang paling buruk.
(Janganlah kamu kira) dapat dibaca Tahsabanna dan Yahsabanna, yang menjadi Fa'il atau subyeknya adalah Rasulullah (bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan) Kami (di bumi ini) yakni selamat dari azab Kami (sedangkan tempat tinggal mereka) yaitu tempat mereka kembali (adalah neraka. Dan sungguh sejelek-jelek tempat kembali adalah neraka) maksudnya tempat kembali yang paling buruk.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍۢ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍۢ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ﴿٥٨﴾
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Hai orang-orang beriman, perintahkanlah hamba sahaya dan anak-anak kalian yang belum balig agar tidak masuk keruangan kalian--kecuali setelah meminta izin--pada tiga waktu. Pertama, sebelum subuh. Kedua, waktu kalian menggunakan pakaian santai saat tidur siang. Dan ketiga, setelah salat isya ketika kalian bersiap-siap untuk tidur. Ketiga waktu itu adalah saat-saat kalian mengganti pakaian dari pakaian tidur ke pakaian waktu bangun, sehingga aurat (bagian tubuh) yang tidak pantas dapat terlihat. Selain waktu-waktu tersebut, tidak berdosa bagi kalian dan mereka untuk masuk tanpa izin. Karena biasanya pada selain waktu-waktu itu kalian keluar-masuk untuk memenuhi beberapa keperluan. Dengan penjelasan semacam ini, Allah menerangkan hukum-hukum. Allah Swt. Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dia mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, memberikan ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan mereka dan akan memperhitungkan semua itu(1). (1) Ayat ini merupakan salah satu ayat yang mengarahkan manusia pada norma sosial dalam lingkungan keluarga. Keberadaan hamba sahaya (pembantu) dan anak-anak kecil di rumah, membuat mereka acapkali berkumpul dan bercampur baur. Terkadang, ada di antara mereka yang masuk ke ruangan yang lain tanpa izin pada waktu-waktu yang disebutkan dalam ayat di atas. Mengingat bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu untuk menyendiri, bebas sendirian dan melepas pakaian rutin yang digunakan ketika berkumpul, maka ayat ini mengharuskan orang-orang yang disebutkan dalam ayat untuk meminta izin masuk pada waktu-waktu tersebut, agar mereka tidak melihat apa yang dianggap rahasia dan tidak pantas dilihat. Karena hal itu merupakan aurat yang harus ditutup. Selain itu, ayat ini juga mengandung anjuran kepada anggota keluarga agar memakai pakaian yang pantas ketika bertemu satu sama lain, sehingga kehormatan, kebebasan, dan etika mereka terjaga. Demikianlah, al-Qur'ân sangatlah pantas mengatur hal-hal yang mengangkat harkat moral ke tingkat yang tinggi semacam ini.
(Hai orang-orang yang beriman, hendaklah meminta izin kepada kalian budak-budak yang kalian miliki) baik yang laki-laki maupun yang perempuan (dan orang-orang yang belum balig di antara kalian) maksudnya dari kalangan orang-orang yang merdeka dan belum mengetahui perihal kaum wanita (sebanyak tiga kali) yaitu dalam tiga waktu untuk seharinya (yaitu sebelum salat subuh dan ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari) yakni waktu salat Zuhur (dan sesudah salat Isyak. Itulah tiga aurat bagi kalian) kalau dibaca Rafa' menjadi Tsalaatsu 'Auraatin, berarti menjadi Khabar dari Mubtada yang diperkirakan keberadaannya, dan sebelum Khabar terdapat Mudhaf, kemudian kedudukan Mudhaf yang diperkirakan itu diganti oleh Mudhaf ilaih yaitu lafal Tsalaatsun itu sendiri. Makna selengkapnya ialah, Ketentuan tersebut adalah tiga waktu yang ketiga-tiganya merupakan aurat bagi kalian. Jika dibaca Nashab menjadi Tsalaatsa Auraatin Lakum, dengan memperkirakan adanya lafal Auraatin yang dinashabkan, juga karena menjadi Badal secara Mahal dari lafal sebelumnya, kemudian Mudhaf ilaih menggantikan kedudukannya. Dikatakan demikian karena pada saat-saat tersebut, yaitu ketiga waktu itu, orang-orang membuka pakaian luar mereka untuk istirahat sehingga auratnya kelihatan. (Tidak ada atas kalian dan tidak pula atas mereka) atas budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak kecil (dosa) untuk masuk menemui kalian tanpa izin (selain dari tiga waktu itu) yakni sesudah ketiga waktu tadi, sedangkan mereka (melayani kalian) meladeni kalian (sebagian kalian) yakni pelayan itu mempunyai keperluan (kepada sebagian yang lain) kalimat ini berkedudukan mengukuhkan makna sebelumnya. (Demikianlah) sebagaimana apa yang telah disebutkan tadi (Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian) yakni menjelaskan hukum-hukum-Nya. (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang semua urusan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) di dalam mengatur kepentingan mereka. Ayat yang menyangkut masalah meminta izin ini menurut suatu pendapat telah dinasakh. Akan tetapi menurut pendapat yang lain tidak dinasakh, hanya saja orang-orang meremehkan masalah meminta izin ini, sehingga banyak dari mereka yang tidak memakainya lagi.
وَإِذَا بَلَغَ ٱلْأَطْفَٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ﴿٥٩﴾
Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jika anak-anak kalian telah baligh, mereka harus meminta izin terlebih dahulu untuk masuk ke setiap rumah di setiap waktu, seperti halnya orang-orang yang telah balig sebelum mereka. Dengan penjelasan semacam ini Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat-Nya yang telah diturunkan. Allah swt Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dia mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, memberikan ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan mereka dan akan meminta pertanggungjawaban itu semua.
(Dan apabila anak-anak kalian telah sampai) hai orang-orang yang merdeka (kepada usia balig, maka hendaklah mereka meminta izin) dalam semua waktu (seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yakni orang-orang dewasa yang merdeka. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana).
وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًۭا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍۢ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌۭ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ﴿٦٠﴾
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.
Wanita-wanita lanjut usia yang tidak berhasrat untuk menikah lagi, tidak berdosa bagi mereka jika tidak terlalu rapat dalam berpakaian dengan tidak menampakkan perhiasan berupa anggota tubuh yang diperintahkan oleh Allah untuk disembunyikan. Meskipun demikian, sikap 'iffah (menjaga diri) mereka untuk menutupnya secara sempurna lebih baik bagi mereka daripada membukanya. Allah Maha Mendengar perkataan mereka lagi Maha Mengetahui segala perbuatan dan niat mereka dan akan membalas itu semua.
(Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti) dari haid dan dari mempunyai anak disebabkan telah lanjut umurnya (yang tiada ingin kawin lagi) bagi yang demikian itu (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka) yakni jilbab mereka, atau selendang mereka, atau penutup yang ada di atas kerudung mereka (dengan tidak bermaksud menampakkan) yakni menonjolkan (perhiasan)-nya yang tersembunyi seperti kalung, gelang tangan dan gelang kaki (dan berlaku terhormat) tidak melepaskannya (adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar) perkataan kalian (lagi Maha Mengetahui) apa yang tersimpan di dalam kalbu kalian.
لَّيْسَ عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا۟ مِنۢ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَٰنِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَٰمِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَٰلِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَٰلَٰتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُۥٓ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا۟ جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًۭا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًۭا فَسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةًۭ مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةًۭ طَيِّبَةًۭ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ﴿٦١﴾
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.
Orang-orang yang berhalangan--seperti orang buta, orang pincang dan orang sakit--tidak berdosa untuk makan di rumah anak-anak kalian. Demikian pula kalian, hai orang-orang yang sehat, tidak berdosa melakukan hal itu. Sebab rumah itu adalah juga rumah kalian. Begitu pula tidak berdosa untuk makan di rumah bapak, ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, saudara bapak yang laki-laki, saudara bapak yang perempuan, saudara ibu yang laki-laki dan saudara ibu kalian yang perempuan. Juga tidak berdosa makan di rumah yang dititipkan kepada kalian untuk diurus, atau di rumah kawan-kawan dekat selama tidak ada yang haram dilihat. Semua yang disebutkan di atas dibolehkan jika ada izin dari tuan rumah, baik langsung maupun tidak langsung. Tidak berdosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian. Jika kalian memasuki suatu rumah, berilah salam kepada penghuninya yang merupakan bagian dari kalian, baik karena pertalian agama maupun karena hubungan kerabat. Mereka sama seperti kalian juga. Salam penghormatan ini adalah salam yang ditetapkan oleh Allah dan diberkati dengan pahala. Dengan cara seperti ini Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar dapat menalar nasihat dan hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga kalian paham dan kemudian mengerjakannya.
(Tidak ada dosa bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit) untuk makan bersama dengan orang-orang selain mereka (dan tidak pula) dosa (bagi diri kalian sendiri untuk makan bersama mereka di rumah kalian sendiri) yaitu di rumah anak-anak kalian (atau rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya) yang khusus kalian sediakan buat orang lain (atau - di rumah - kawan-kawan kalian) yang dimaksud dengan kawan adalah orang-orang yang benar-benar setia kepada kalian. Makna ayat ini ialah, bahwa kalian diperbolehkan makan dari rumah-rumah orang-orang yang telah disebutkan tadi, sekalipun para pemiliknya tidak hadir atau sedang tidak ada di rumah, jika memang kalian telah yakin akan kerelaan mereka terhadap sikap kalian itu (Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka) yakni berbarengan dengan mereka (atau sendirian) tidak bersama-sama. Lafal Asytaatan ini adalah bentuk jamak dari kata Syatta, artinya sendiri-sendiri atau berpisah-pisah. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seseorang yang merasa berdosa jika ia makan sendirian. Jika ia tidak menemukan seseorang yang mau makan bersamanya, maka ia tidak mau memakan makanannya (maka apabila kalian memasuki rumah-rumah) milik kalian sendiri yang tidak ada penghuninya (hendaklah kalian memberi salam kepada diri kalian sendiri) katakanlah! \"Assalaamu 'Alainaa Wa Alaa `Ibaadillaahish Shaalihiin\" yang artinya, \"Keselamatan semoga dilimpahkan kepada diri kami dan hamba-hamba Allah yang saleh\". Karena sesungguhnya para Malaikatlah yang akan menjawab salam kalian itu. Jika ternyata di dalam rumah-rumah itu terdapat penghuninya, maka berilah salam kepada mereka (sebagai salam) lafal Tahiyyatan menjadi Mashdar artinya sebagai penghormatan (yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberkati lagi baik) yakni diberi pahala bagi orang yang mengucapkannya. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian) Dia merincikan tanda-tanda agama kalian (agar kalian memahaminya) supaya kalian mengerti hal tersebut.
إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَإِذَا كَانُوا۟ مَعَهُۥ عَلَىٰٓ أَمْرٍۢ جَامِعٍۢ لَّمْ يَذْهَبُوا۟ حَتَّىٰ يَسْتَـْٔذِنُوهُ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَـْٔذِنُونَكَ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ فَإِذَا ٱسْتَـْٔذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَن لِّمَن شِئْتَ مِنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمُ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ﴿٦٢﴾
Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sesungguhnya orang-orang Mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka tidak meninggalkan Rasul sendirian dalam hal penting yang memerlukan kebersamaan, seperti jihad, kecuali setelah minta izin pergi dan mendapatkan perkenannya. Sesungguhnya orang-orang yang menghargaimu dengan sebenarnya dan mengetahui pentingnya pertemuan, tidak akan pergi kecuali setelah kamu izinkan. Mereka itu adalah orang-orang yang benar dalam keimanan mereka kepada Allah dan rasul-Nya. Jika mereka meminta izin kepadamu untuk memenuhi sebagian keperluan mereka, maka izinkanlah orang yang kamu kehendaki untuk pergi, jika kamu lihat ada tanda-tanda keperluan mendesak yang mengharuskan mereka pergi selagi pertemuan itu tidak mengharuskan mereka berada di situ? Namun demikian, mintakanlah ampunan Allah untuk mereka karena kepergian mereka yang sama sekali tidak pantas itu. Sesungguhnya Allah Mahaluas ampunan dan rahmat-Nya.
(Orang-orang Mukmin yang sesungguhnya itu tidak lain hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama dengannya) dengan Rasulullah (dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan) seperti khutbah Jumat (mereka tidak meninggalkan) Rasulullah karena hal-hal mendadak yang dialami mereka, dalam hal ini mereka dimaafkan (sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan mereka) karena mereka mempunyai urusan penting (berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) untuk pergi (dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
لَّا تَجْعَلُوا۟ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَآءِ بَعْضِكُم بَعْضًۭا ۚ قَدْ يَعْلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمْ لِوَاذًۭا ۚ فَلْيَحْذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٦٣﴾
Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
Berusahalah menghormati ajakan rasul kepada kalian untuk berkumpul membicarakan persoalan- persoalan penting. Penuhilah seruan itu. Dan jangan kalian jadikan seruan itu seperti seruan sebagian dari kalian yang boleh diremehkan dan ditinggalkan. Jangan kalian pergi kecuali setelah meminta izin dan mendapat perkenannya. Itu pun dalam batas-batas yang ketat dan dalam keadaan yang sangat darurat. Allah swt mengetahui siapa yang pergi tanpa izin dengan sembunyi-sembunyi di antara kerumunan orang yang sulit dilihat oleh rasul. Hendaknya orang-orang yang menyalahi perintah Allah takut akan dihukum oleh Allah--karena kemaksiatan mereka--dengan cobaan berat di dunia seperti kekeringan dan gempa bumi, atau siksa pedih yang memilukan yang telah disediakan di akhirat, yaitu neraka.
(Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian yang lain) umpamanya kalian mengatakan, \"Hai Muhammad!\" Tetapi ucapkanlah, \"Hai Nabi Allah, hai Rasulullah!\" Dengan suara yang lemah lembut dan penuh rendah diri. (Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang diam-diam pergi di antara kalian dengan sembunyi-sembunyi) mereka keluar dari mesjid pada waktu Nabi mengucapkan khutbahnya tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya, secara diam-diam sambil menyembunyikan diri di balik sesuatu. Huruf Qad di sini menunjukkan makna Tahqiq yang artinya sesungguhnya (maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya merasa takut) menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya (akan ditimpa cobaan) malapetaka (atau ditimpa azab yang pedih) di akhirat kelak.
أَلَآ إِنَّ لِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ قَدْ يَعْلَمُ مَآ أَنتُمْ عَلَيْهِ وَيَوْمَ يُرْجَعُونَ إِلَيْهِ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ ﴿٦٤﴾
Ketahuilah sesungguhnya kepunyaan Allahlah apa yang di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia mengetahui keadaan yang kamu berada di dalamnya (sekarang). Dan (mengetahui pula) hati (manusia) dikembalikan kepada-Nya, lalu diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Dan Allah Maha mengehui segala sesuatu.
Ketahuilah wahai manusia, bahwa hanya Allahlah pemilik kerajaan langit dan bumi beserta isinya. Dia mengetahui kekafiran, ketundukan, kemaksiatan dan ketaatan yang ada pada kalian. Maka janganlah kalian melanggar perintah-Nya. Semua manusia ketika kembali kepada Allah pada hari kiamat akan diberitahukan segala apa yang mereka lakukan di dunia. Dan Dia akan membalas itu semua. Sebab ilmu Allah meliputi itu semua.
(Ketahuilah, sesungguhnya kepunyaan Allahlah apa yang di langit dan di bumi) sebagai milik, makhluk dan hamba-Nya. (Sesungguhnya Dia mengetahui keadaan yang kalian) hai orang-orang Mukallaf (berada di dalamnya) apakah kalian beriman atau munafik. (Dan) Dia mengetahui pula (hari manusia dikembalikan kepada-Nya) di dalam ungkapan ini terdapat iltifat dari mukhatab ke ghaib. Maksudnya, bila hal itu akan terjadi (lalu diterangkan-Nya kepada mereka) pada hari itu (apa yang telah mereka kerjakan) yaitu perbuatan baik dan perbuatan buruk yang telah mereka perbuat (Dan Allah terhadap segala sesuatu) terhadap semua perbuatan kalian dan selainnya (Maha Mengetahui.)